Samarinda, Busam.ID – Ketua Pansus Ivenstigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan dengan tegas, pelaku tambang batu bara illegal harus diberikan tindakan dan sanksi tegas sehingga tak lagi merusak lingkungan.
Pasalnya, adanya tambang ilegal selain mereka tidak memiliki dasar Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan, juga tak memiliki izin prinsip.
Dan sangat jelas berpotensi merusak lingkungan dan hutan ke depannya.
Bahkan mereka tidak memiliki kontribusi sama sekali terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami tetap on the track dan tegak lurus, mau siapapun pelaku tambang ilegal itu harus ditangkap dan dibersihkan,” tegas Syafruddin, Kamis (16/3/2023).
Pernyataan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim ini sekaligus membantah kabar yang beredar, jika Pansus IP mendukung tambang illegal dan akan bersurat terbuka kepada Presiden Jokowi agar tambang illegal tersebut diilegalkan.
“Saya selaku ketua Pansus IP meluruskan, bahwa tidak benar kami meminta kepada Presiden agar pengelolaan tambang ilegal itu dilegalkan. Itu tidak benar. Itu barangkali pendapat pribadi bukan atas nama Pansus,” ujarnya.
Sementara anggota Pansus IP Marthinus yang diinformasikan memberikan statement pelegalan tambang illegal membantah dengan tegas dirinya akan bersurat terbuka kepada Presiden untuk melegalkan tambang ilegal.

“Enggak ada, enggak benar itu. Maksud saya buka tambang illegal yang dilegalkan. Melainkan tata cara izin tambang yang sifatnya lokasi kecil. Dalam Pilot Projectnya nanti kita namakan tambang rakyat. Bukan mendukung tambang ilegal. Surat terbuka itu maksudnya guna menyikapi dan menekan maraknya aktivitas pertambangan batubara illegal di Kaltim,” ucapnya.
Dirinya pun meminta agar kewenangan ke depannya dapat diatur dan dikembalikan lagi ke daerah.
“Kembalikan kewenangan sepenuhnya ke daerah. Berapa pun hasil tambangnya ya ada pajaknya, ada kontribusinya untuk PAD kita,” tutupnya. (Adit)
Editor: M Khaidir








