Bontang, Busam.ID – Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan sabu, setelah sebelumnya menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu-sabu.
Kali ini petugas berhasil menangkap NA (24) yang juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dia ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Tari Jepen 2 gang Kendis, Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara hari, Kamis 1 Desember 2022 lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Yazid membenarkan telah dilakukan penangkapan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yakni penyalahgunaan narkotika golongan satu.
“Benar telah dilakukan penangkapan di rumah konrakannya beserta barang bukti berupa 5 poket sabu-sabu seberat 1.77 gram yang ditemukan di dalam rumah tersebut,” terang Yazid saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Saat diinterogasi petugas, pelaku mangakui barang haram itu merupakan miliknya. Pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












