Samarinda, Busam.ID – Terkait temuan aktivitas tambang batu bara di pinggir Jalan Perjuanga RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda beberapa waktu lalu, kini telah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, kegiatan pertambangan batu bara tersebut tidak melanggar pasal 58 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020.
“Kemarin sudah kita tindaklanjuti hasil temuan di TKP dan sudah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ada sekitar 7 orang saksi yang kita periksa, KTT penanggungjawab lapangan, pemilik alat, wakar dan ketua RT setempat,” terang Ary, Kamis (22/12/2022).
Kemudian dari hasil pengambilan keterangan tersebut didapatkan, bahwa lokasi tersebut adalah legal masuk dalam wilayah IUP milik CV Limbuh.
Dan kegiatan pertambangan tersebut sudah dilaporkan KTT kepada inspektur tambangnya.
“Dari awal pelaksanaannya memang ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan dari Dinas PUPR Kota Samarinda tentang pemberian IPL tanggal 8 Desember 2022,” jelasnya.
Dan kronologis kegiatan penambangan tersebut sudah dikoordinasikan dengan saksi ahli pertambangan dan dinyatakan bahwa kegiatan tersebut resmi. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












