Sebanyak 446 PPPK Tenaga Kesehatan Terima SK di Kantor Gubernur

Busam ID
Hadi Mulyadi saat menyerahkan SK PPPK kepada satu peserta. Ft by Dok. Diskominfo Kaltim

SK PPPK Bisa Diperpanjang per 5 Tahun Sepanjang Minus Hukuman Disiplin

Samarinda, Busam.ID -Sebanyak 446 tenaga kesehatan telah resmi menerima SK (Surat Keputusan) Gubernur terkait PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) formasi tahun 2023.

Penyerahan SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi kepada para penerima di Pendopo Odah Etam pada Kamis (4/5/23).

Adapun penetapan SK Pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 800.1.2.5/4800/BKD-II tentang PPPK.

Tampak hadir dalam agenda tersebut yaitu Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, Sekretaris Dinkes Masitah, Perwakilan UPD KORPRI, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSJD Atma Husada Mahakam, RS Mata Kaltim serta Lab Kes Daerah Kaltim.

Dalam sambutannya, Hadi mengatakan di hadapan para penerima SK agar tidak lupa mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan juga berterima kasih kepada rekan maupun keluarga yang telah mendoakan.

Menurut Hadi, menjadi PPPK, ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pun PNS (Pegawai Negeri Sipil) bukan menjadi satu satunya jalan untuk mencari rezeki, karena proses datangnya rezeki itu tidak terkait dengan kedudukan jabatan dan status sosial.

“Karena banyak orang tidak lulus sekolah tapi banyak menjadi konglomerat. Kalau rejeki dicari tidak dengan kedudukan. ASN itu abdi negara, rezeki akan datang dari arah yang juga tidak disangka-sangka,” cetus Hadi.

Ia berharap agar para tenaga kesehatan yang telah menerima SK, dapat bekerja dengan baik. Kaena tenaga kesehatan merupakan satu pekerjaan rumit dan berat sebab bertemu langsung dengan pasien juga berbagai persoalan.

“Lima tahun nanti bisa diperpanjang, yang penting tidak ada kesalahan hukuman disiplin. Selama tidak ada hukuman disiplin maka bisa diperpanjang,” papar Hadi.

(ADV/PRB/RY/DISKOMINFOKALTIM)

Editor : Risa Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *