Samarinda, Busam.ID – Kepala Bidang Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, H Ismail, mengumumkan bahwa timnya telah berhasil melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan ilegal di Jalan Teuku Umar.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperbaiki tata ruang kota dan menjaga ketertiban umum.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda, sebanyak 25 bangunan yang terletak di Kecamatan Sungai Kuncang, Kelurahan Lok Bahu, dan Kelurahan Karang Anyar berhasil ditertibkan dan dibongkar.
“Bangunan-bangunan ini dinyatakan ilegal karena melanggar peraturan tata ruang yang berlaku di Perwali,” ucap Ismail.
Ismail menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan identifikasi terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Selain itu bangunan tersebut berada di atas drainase dan juga berada di bahu jalan.
Pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar mengosongkan dan merelakan bangunan tersebut untuk dibongkar.
“Kami telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkannya dalam jangka waktu tertentu. Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut. Oleh karena itu, kami terpaksa melaksanakan tindakan tegas ini demi menjaga ketertiban kota dan memastikan aturan yang berlaku dijalankan dengan baik,” ungkap Ismail.
Ismail menjelaskan bahwa tidak seluruh 25 bangunan tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP.
“Jadi ada yang bongkar mandiri, ada beberapa yang kami bongkar paksa, ada juga beberapa yang kami beri waktu 3 hari guna membongkar bangunan tersebut secara mandiri karena material yang masih ingin dimanfaatkan oleh pemiliknya,” jelas Ismail.
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Samarinda serta instansi terkait lainnya.
Mereka bersama-sama melakukan pemantauan dan penilaian terhadap bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan tata ruang.
Diharapkan dengan adanya penertiban ini, akan tercipta keteraturan dan keindahan Kota Samarinda.
Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pemilik bangunan ilegal serta masyarakat luas untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Hingga saat ini, pihak Satpol PP Samarinda masih terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal di berbagai wilayah di Kota Samarinda,” jelasnya.
Diketahui, dalam operasi tersebut, Satpol PP Samarinda juga turut melibatkan beberapa pihak terkait yaitu Camat Sungai Kunjang, Lurah, PUPR Kota Samarinda, TNI & Polresta Samarinda.
Pemerintah daerah juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan tata ruang dan memperoleh izin resmi sebelum membangun bangunan di area yang ditentukan. (Ryan)
Editor : A Risa












