Samarinda.Busamtv.co.id-Tempat hiburan malam (THM) di Kota Samarinda mulai hari ini Sabtu (10/7/2021) wajib tutup sementara. Untuk warung makan atau restoran dan cafe wajib menghentikan layanan makan di tempat dan boleh take away hingga pukul 21.00 Wita setiap harinya.
Keputusan tersebut dikeluarkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun melalui Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Jumat (9/7/2021).
“Mohon kita saling mengingatkan, selain kepentingan atau keperluan pribadi atau kelompok kita, ada kepentingan orang banyak yang wajib kita jaga bersama, demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga dari bahaya Covid-19. Mohon maaf atas ketidak-nyamanan ini,” unggah Andi Harun melalui akun facebook pribadinya.
Seperti diketahui, Pemkot Samarinda terus berupaya memutus penyebaran dan penularan Covid-19 dimana telah diberlakukan aturan dan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Kota Samarinda.
Hal ini mengingat, laporan harian Satgas Covid-19 Samarinda menyebutkan kasus Covid-19 di Kota Samarinda meningkat secara signifikan. Hingga Jumat 9 Juli 2021 kemarin, mencapai 250 kasus pasien terkonfirmasi positif.
“Ini juga merupakan hasil observasi lapangan Satgas terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19,” ujar Andi Harun.(*)(Don/Tw)








