Balikpapan, Busam.ID – Memasuki tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan alat peraga partai politik (Parpol) mulai marak di Kota Balikpapan.
Namun pemasangan alat peraga Parpol tersebut rupanya belum bisa ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
“Memang kami belum bisa menjangkau ke sana karena status mereka yang belum menjadi peserta Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, sebenarnya Bawaslu sudah melakukan pengawasan sejak 14 Juni 2022, sejak dimulainya tahapan Pemilu 2024, namun sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu.
Karena untuk menjadi peserta pemilu harus melalui beberapa proses, termasuk Parpol sampai saat ini masih melakukan verifikasi faktual untuk yang non parlemen.
“Nanti setelah tanggal 14 Desember baru kita fokus melakukan pengawasan kepada peserta pemilu yang telah lolos verifikasi oleh KPU,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga sudah sempat berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk mengundang sejumlah stakeholder untuk mendiskusikan terkait dengan maraknya alat peraga sosialisasi yang ada saat ini.
Karena memang untuk saat ini pihaknya belum bisa melakukan penertiban karena status mereka yang belum menjadi peserta pemilu.
“Karena salah satu tugas kita adalah mengawasi peserta. Sedangkan peserta belum ada. Cuma untuk mengantisipasi hal tersebut kita bersama stakeholder akan merapatkan hal itu bagaimana pengaturan alat peraga setelah ditetapkan,” terangnya.
Untuk saat ini, memang pemasangan alat peraga itu sah saja aja kecuali melanggar peraturan daerah atau peraturan Wali Kota, dan hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota dalam hal ini Kesbangpol atau Satpol PP untuk melakukan penertiban. (man)
Editor: Redaksi BusamID












