Bawaslu-Satpol PP Serentak Tertibkan Algaka Ilegal di 10 Kecamatan

BusamID
Satpol PP Samarinda bersama Bawaslu saat tertibkan algaka. Ft by Dok. Ryan/busam.id

Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota Samarinda, melalui seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), camat dan lurah, telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti permintaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda dalam menertibkan alat peraga kampanye ilegal.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail mengungkapkan informasi ini belum lama ini.

Dijelaskan, Bawaslu sebelumnya mengirimkan permintaan kepada Pemerintah Kota untuk menyediakan personil guna menertibkan alat peraga kampanye ilegal.

“Bawaslu sebelum ini mengirimkan surat untuk permintaan personil. Kami dari Pemerintah Kota tentunya memenuhi dalam rangka untuk menertibkan alat peraga kampanye ilegal tersebut,” jelasnya pada Busam.ID, Minggu (5/11/23).

Langkah tegas ini telah dimulai sejak Sabtu, tanggal 4 November, di mana seluruh camat dan lurah di wilayah masing-masing turut serta dalam penertiban algaka ilegal ini.

Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut pada tanggal 6 dan 7 November.

Upaya menertibkan alat peraga kampanye ilegal ini adalah langkah yang penting dalam mendukung proses pemilihan yang bersih dan adil.

“Dengan kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda, Bawaslu dan berbagai pihak terkait, diharapkan segala bentuk pelanggaran terkait kampanye pemilu dapat diminimalisir,” tegasnya.

Penegakan aturan terkait alat peraga kampanye menjadi perhatian serius bagi Pemkot Samarinda dalam memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan di kota ini. (ADV/RYAN/PEMKOTSAMARINDA)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *