Samarinda, Busam.ID –Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Firmansyah Subhan terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Erfandy Rusdy Quiliem saat dikonfirmasi Selasa (18/7/2023) siang.
“Benar pada hari Rabu (12/7/2023) kira-kira pukul 17.00 Wita, Kajari telah menerbitkan SKP2 berdasarkan Restorative Justice terhadap Andi Abdul atas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP,” terang Erfandy.
Kajari Samarinda menyerahkan SKP2 kepada Andi Abdul disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, korban, keluarga korban, keluarga tersangka, staf seksi tindak pidana umum, penyidik dan umum.
Usai dilakukan penandatanganan SKP2, kemudian dilanjutkan dengan seremonial pelepasan rompi tahanan yang sebelumnya dikenakan tersangka.
Sebelumnya, terjadi percekcokan antara tersangka dengan korban yang mana tersangka dan korban merupakan pasangan nikah siri. Akibat kesalahfahaman, tersangka mendatangi korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menendang bagian wajah korban.
“Korban ditendang hingga tiga kali di bagian dada, wajah dan kepala sebelah kanan yang berakibat memar pada pipi sebelah kanan, luka robek pada bibir bagian bawah,” ucap Erfandy.
Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda dengan mempertimbangkan agar keduanya melakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Berdasarkan Restorative Justice dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan dan tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” urainya.
Pihak JPU Kejari telah memfasilitasi pertemuan keduanya pada Senin (19/6/2023) sebagai Langkah restorative justice sebagaimana diatur dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Setelah dilakukan ekspose atau pemaparan perkara dan setelah dilakukan pertimbangan, Jam Pidum menyetujui permohonan yang diajukan dan memerintahkan kepada Kajari Samarinda untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkasnya. (Zul)
Editor : A Risa








