Samarinda, Busam.ID – Pemprov Kaltim melalui Biro Hukum mengaku belum ada menerima satupun terkait permintaan harmonisasi dari tata tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan dari DPRD Balikpapan.
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Pemprov Kaltim Salamat Harahap mengatakan, pihaknya belum ada menerima permohonan fasilitasi terkait perubahan atau harmonitasasi tersebut dari Dewa Balikpapan sampai hari ini.
“Kami belum ada menerima terkait drat perubahan Tatib DPRD Kota Balikpapan itu, memang sesuai ketentuan, DPRD harus memiliki Tatib itu,” kata Salamat ketika ditemui Busam.ID di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).
Seperti diketahui, jabatan Wawali Balikpapan hingga saat ini mash kosong. Terhitung sejak 27 Januari 2021 yakni sejak Tohari Aziz, pasangan Rahmad Mas’ud meninggal dunia sebelum dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan.
Dan Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil harmonisasi dari Provinsi terkait draft perubahan Tatib DPRD tersebut, baru nantinya dibentuk panitia pemilihan.
Dijelaskan Salamat, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum proses pergantian dilakukan, yaitu DPRD Kota Balikpapan mengajukan fasilitasi terlebih dahulu dengan mengajukan harmonisasi terhadap draft perubahan Tatib dimaksud ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemekumham) Provinsi Kaltim.
“Jika sudah diharmonisasi selanjutnya Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Balikpapan menyampaikan draft perubahan Tatib yang sudah diharmonisasi Kanwil Kemenkumham tersebut untuk dilakukan fasilitasi oleh Pemprov,” terangnya. (dit)
Editor: Redaksi BusamID








