Samarinda, Busam.ID – Sepanjang tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda telah merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dan obat-obatan. Jumlah tersebut dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, sedang 43 klien dirujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
Keterangan itu disampaikan jajaran BNNK Samarinda dalam pers realese di Kantor BNNK Samarinda Kamis (30/12/21). Juma pers dipimpin Kepala BNNK Samarinda Kompol Muhammad Daud, selain berhasil merehabilitas 143 pecandu narkoba, juga mengungkap sejumlah capaian lainnya. Di antaranya berhasil mengungkap 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN), 12 Berkas Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.
Daud mengungkapkan jika sepanjang tahun 2021 BNNK Samarinda juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 64,07 gram narkotika jenis sabu serta 16,45 gram narkotika tembakau sintetis>
“Di tahun 2020, untuk penangkapan kasus sabu sebanyak 55,86 gram. Dan di tahun ini pengungkapkan kasus sabu sedikit meningkat, namun untuk 2021 pengungkapan kasus ganja sama sekali tidak ada, walaupun di tahun 2020 pengungkapan kasus ganja ada sebanyak 1.416 gram, dan yang terbaru ditahun ini adalah pengungkapkan kasus tembakau sintetis,” ungkapnya.
Selain mengungkap kasus, Daud mengatakan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menekan penurunan angka penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Sepanjang tahun 2021 BNNK Samarinda telah merehabilitasi 143 orang pecandu narkotika dengan rincian 100 klien dilakukan rawat jalan di Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, dan 43 klien di rujuk rawat inap di Balai Rehabilitasi Tanah Merah.
“Jika dibandingkan tahun 2020, upaya rehabilitasi mengalami penurunan lantaran keterbatasan sarana rehab rawat inap dan pandemi covid 19. Di tahun 2020 kami mampu merehabilitasi 154 orang pencandu narkotika, dengan rincian 105 klien rawat jalan, dan 49 klien rawat inap,” ucapnya.
Ditambahkan, bahwa tahun ini banyak pelaku peredaran narkotika yang kerap menjadikan rumah sewaan/kontrakan menjadi wadah untuk membuka loket penjualan narkotika.
“Ini yang selalu kami sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi ke pihak kelurahan dan RT setempat. Bahkan jika terindikasi adanya kerjasama antara pemilik kontrakan dan sindikat penjualan narkotika, akan di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009,” tegasnya.
Selain itu, untuk memperkuat regulasi, BNN Kota Samarinda juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengikuti instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan narkotika di instansi Pemerintah agar terus melakukan screening test urine maupun kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. (vic/an)








