Balikpapan, Busam.ID — Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Kota Balikpapan memastikan penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk penggunaan plat nomor ganda serta ketidaksesuaian dalam penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pengawasan dilakukan secara bersama-sama oleh unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Kejaksaan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Pertamina, serta TNI dan Polri.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau pelaksanaan pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13, Balikpapan Utara, Jumat (18/9/2026).
“Ya, hari ini kami tim Satgas Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Kota Balikpapan. Kami dari unsur Pemkot dan turut terkait ada Pak Jaksa, dari kepolisian, dari Polresta, kemudian Pertamina di lapangan,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan tidak disertai pelanggaran. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem ganjil genap berdasarkan nomor pelat kendaraan.
“Kami bersama-sama satu tim, dan juga TNI/Polri tadi masih di lapangan bersama-sama hari ini memastikan bahwa di lapangan ini pengisian atau penyaluran BBM bersubsidi ini tidak ada pelanggaran apa pun,” ujarnya.
Zulkifli menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur jeda pengisian BBM selama 48 jam atau dua hari. Penerapannya disesuaikan dengan nomor pelat kendaraan dan hari pengisian.
“Terutama dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, yaitu ketentuan ganjil genap. Dalam artian, mengisinya ini diberlakukan dalam waktu 48 jam baru bisa mengisi, jadi per dua hari,” jelasnya.
Dalam peninjauan tersebut, petugas memeriksa antrean kendaraan di kedua sisi SPBU. Dari 33 kendaraan yang berada di salah satu sisi antrean, petugas tidak menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ganjil genap.
Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap 44 kendaraan di sisi lainnya. Hasilnya, petugas juga tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Kita pastikan dari sayap kiri tadi, kami memeriksa ada 33 antrean, itu alhamdulillah tidak ditemukan adanya pelanggaran ganjil genap. Dan sebelah kanan tadi ada 44 unit, juga tidak kita temukan,” katanya.
Zulkifli mengapresiasi para sopir dan masyarakat yang telah mengikuti ketentuan penyaluran BBM bersubsidi. Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala dengan pola pemeriksaan yang tidak selalu diinformasikan sebelumnya.
“Jadi kami Satgas ini akan turun secara dadakan, jadi tidak diinformasikan. Insyaallah kami akan kawal ketentuan ini dan ini sudah diterima oleh masyarakat dengan baik,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada unsur yang tergabung dalam Satgas.
“Apabila masyarakat menemukan ada pelanggaran, misalnya di tanggal genap lalu mengisi pelat ganjil, maka segera dilaporkan ke pos Satgas. Bisa ke tim kita di Polresta langsung, bisa di kejaksaan, bisa di Pemkot,” katanya.
Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silakan dilaporkan, kita akan lakukan pengambilan tindakan oleh petugas,” pungkasnya.
(Muhammad M)
Editor: M Khaidir


