Dari 34 Rumah Dibongkar, Hanya 14 yang Bersurat Lengkap

BusamID
Kondisi normalisasi SKM di Jl Tarmidji. Ft by Ryan/busam.id

Samarinda, Busam.ID – Proses normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) yang berlangsung di bantaran atau tepian, terus berlanjut di Jalan Tarmidji.

Edi, Ketua RT 12 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, memberikan penjelasan rinci kepada Busam.ID mengenai pembongkaran lahan dalam proyek normalisasi Sungai Karang Mumus tersebut.

Menurut Edi, dari total 34 bangunan yang ada di wilayahnya, tidak semua diganti atau mendapat ganti rugi full. Jumlah penggantian ini mengacu pada kelengkapan surat menyurat yang dimiliki.

“Hanya ada 14 bangunan yang diganti secara keseluruhan karena memiliki surat-surat lengkap baik untuk tanah maupun bangunan itu sendiri,” terang Edi.

“Sementara 20 bangunan sisanya hanya diganti nilai bangunannya saja karena surat tanahnya tidak lengkap,” tambah Edi.

Berkenaan besaran ganti rugi yang diberikan kepada pemilik bangunan, Edi memberikan info sebagai berikut.

“Untuk bangunan yang diganti hanya nilai bangunannya saja, ganti ruginya berkisar antara Rp 3,8 juta hingga Rp 12,2 juta per unit rumah,” ungkapnya.

Sedangkan untuk bangunan yang memiliki surat tanah dan bangunan yang lengkap, Edi mengaku tidak mengetahui besaran nilai ganti ruginya.

Dikatakan Edi, sejumlah warga yang terkena dampak dari proyek normalisasi ini telah memulai proses relokasi rumah mereka ke beberapa wilayah di sekitar Abdul Muthalib, Lambung Mangkuratdan sekitarnya.

“Kebanyakan dari warga yang direlokasi berasal dari RT 12, tetapi administratif mereka tetap bertahan di wilayah ini,” paparnya.

Dalam hal pembayaran ganti rugi, Edi menjelaskan bahwa pihak Pemkot Samarinda telah membayarkan seluruh nilai ganti rugi kepada pemilik bangunan.

“Dari 34 rumah yang terkena dampak pembongkaran, hanya satu rumah yang masih mengalami kendala,” paparnya.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Walikota Samarinda Andi Harun sebelumnya, yang mendapatkan informasi bahwa satu rumah yang masih terkendala pembongkarannya, karena belum sepakatnya para ahli waris. Dari lima ahli waris rumah itu, masih ada satu orang yang belum menyetujui nominal ganti rugi yang diberikan Pemkot.

Proyek normalisasi SKM ini diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Samarinda dalam pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *