Diduga Ada Peserta MTQ dari Luar Kaltim, Panitia Pastikan Verifikasi Sesuai Aturan

BusamID
Wakil Ketua 1 panitia pelaksana Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 tingkat Provinsi Kaltin Zulkifli ketika diwawancarai awak media di Balikpapan, Selasa (16/5/2023). (by Muhammad M)

Balikpapan, Busam.ID – Wakil Ketua 1 panitia pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-44 Provinsi Kalimantan Timur Zulkifli memastikan, proses verifikasi peserta sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Hal itu ditegaskan Zulkifli menanggapi isu adanya dugaan keterlibatan peserta dari luar Kaltim mewakili Kabupaten dan Kota yang kini bertandingf di MTQ tingkat Provinsi di Balikpapan.

“Kita percayakan saja kepada tim verifikasi, nanti kita lihat hasilnya bagaimana ya, nnti dijadwalkan hari ini pengumumannya,” kata pria yang akrab disapa Zul, Selasa (16/5/2023).
Yang jelas, menurut Zul, dari sisi kepanitiaan dan dalam proses verifikasi, pihaknya berpegangan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenaf) Nomor 15 tahun 2019 pasal 5 tentang peserta MTQ.

“Saya sudah pelajari ketentuan peserta MTQ itu, di pasal 5 itu ada tiga ketentuan,” ucapnya.

Pada ayat 1 berbunyi, peserta MTQ itu adalah peserta yang telah melalui jenjang pembinaan, yaitu pernah mengikuti seleksi dari tingkat kecamatan, tingkat kota dan dilanjutkan ke provinsi

“Itu sebenarnya aturan sudah diantisipasi supaya tidak ada daerah atau kafilah yang mengambil qori-qori yang sudah jadi dari daerah lain. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat yang membuktikan bahwa yang bersangkutan menang di tingkatan tersebut. Atau melalui putusan dewan hakim. jadi tidak boleh sekedar pengakuan saja karena diverifikasi,” terangnya.

Kemudian di ayat 2, peserta MTQ mewakili wilayah yang diwakilinya dibuktikan dengan KTP atau kartu keluarga. Sehingga kalaupun sudah berjenjang tapi menggunakan KTP luar dari daerah yang diwakilinya, itu tidak boleh.

Kemudian di ayat ketiganya, ketentuan lebih lanjut itu diatur melalui Dirjen Kementerian Agama. Dalam aturan tersebut di samping KTP atau KK, dan pembuktian sertifikat dari dewan Hakim, peserta yang bersangkutan juga wajib memiliki keterangan domisili minimal 6 bulan.

“Saya berpendapat semua anak bangsa boleh ikut di mana saja sepanjang 3 syarat tadi dipenuhi. Jadi kita serahkan saja kita yakin mereka verifikator provinsi itu sudah profesional,” terangnya.

Mohammad Yusrul Hana, Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Samarinda menyampaikan, seluruh LPTQ se-Kaltim sudah melakukan rapat. Dan sudah ada kesepakatan terkait proses verifikasi peserta MTQ Tingkat Provinsi Kaltim itu di Kota Balikpapan.

“Tadi ada kesepakatan, saya tidak bisa membuka, nanti tolong konfirmasi ke Asisten 1 saja,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh peserta dari Kota Samarinda tidak ada yang didiskualifikasi. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *