Samarinda, Busam.ID – Seorang pria mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Didampingi kuasa hukumnya Dyah Lestari, pria tersebut melaporkan terduga pelaku yang adalah orang terdekat atau tetangganya ke Polresta Samarinda.
Dalam pelaporannya, Dyah menuturkan, berawal dari penjualan tanah tahun 2018 antara kliennya dan pemilik tanah bernama Zemidin yang juga seorang ketua RT 27 di Jalan Suryanata.
Dalam transaksi tersebut, ditawarkan tanah lebar 11 meter dan panjang 20 meter seharga Rp 200 juta rupiah.
“Klien kami melakukan penawaran dan sepakat dengan harga Rp165 juta. Didampingi temannya, klien kami membayar uang muka sebesar Rp 100 juta, dengan perjanjian sisanya dibayar setelah sertifikat selesai balik nama atas nama dia,” kata Dyah.
Pada tanggal 8 Mei 2018, lanjutnya, si pemilik tanah menyerahkan sertifikat tanah dengan nomor 4747 ke kliennya, namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut.
“Ada kejanggalan, di mana sertifikat yang diterima oleh klien kami tanggal penertiban sertifikat 28 Desember 2007, sementara kan klien kami membeli tanah tersebut di tahun 2018,” terang Dyah.
Usai diserahkan sertifikat tersebut, dikatakannya, kliennya berencana melunasi sisa pembayaran dengan mencicil.
“Disepakati klien kami membayarnya dengan cara dicicil secara bertahap, yang pertama sebesar Rp 20 juta, kemudian dibayar lagi dengan Rp 25 juta dan terakhir pembayaran sisanya sebesar Rp 20 juta,” beber Dyah.
Karena proses pembayaran dianggap selesai, maka korban mendirikan bangunan di atas tanah yang sudah dibelinya tersebut.
“Pada Bulan Mei 2021, tukang yang sedang membangun rumah tersebut melaporkan kepada klien saya yang saat itu sedang berada di Jawa bahwa ada orang yang menanyakan masalah tanah yang sedang dibangunnya,” ucap Dyah.
Kliennya pun langusung menyampaikan masalah tersebut kepada pemilik tanah, dan dijawab jika sertifikat yang dimiliki korban adalah bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Kemudian pada tanggal 15 Februari 2022, klien kami didatangi oleh beberapa orang yang mengaku ahli waris dari tanah dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan sebuah surat asli kepemilikan kepada klien kami,” terang Dyah.
Dalam keterangan ahli waris tersebut, tanah tersebut tanah wakaf yang diperuntukkan untuk keperluan salah satu masjid di Samarinda.
Lanjut Dyah, kliennya kemudian mendatangi Kantor Pertanahan di Jalan Ringroad Samarinda untuk memastikan sertifikat miliknya dan ahli waris.
“Akhir Maret 2022, Kantor Pertanahan Samarinda memberikan keterangan bahwa sertifikat milik kliennya yang dibelinya dari ketua RT tersebut tidak teregister,” lanjut Dyah.
Berdasaran saran pihak Kantor Pertanahan, kliennya disarankan untuk melaporkannya ke kantor polisi perihal dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat.
Ditempat terpisah, Zemidin ketika dikonformasi ke kediamannya, Zamedin mengakui telah menjual tanah tersebut pada tahun 2018 silam.
Dirinya juga mengaku memiliki tanah tersebut pada tahun 1991 dan dibelinya dengan harga Rp 3.5 juta. Terkait sertifikat yang tidak diakui Kantor Pertanahan, dirinya tidak mengetahui tentang keasliannya.
“Mana ngerti saya surat begituan, iya benar saya buat lewat jalur pintas dan orangnya yang bantu urus surat itu sudah meninggal,” jelas Zemidin.
Zemidin menjelaskan memiliki bukti kepimilikan berupa dua lembar kertas dalam bentuk fotocopyan
“Kalau mereka mau menempuh jalur hukum saya tetap berjuang mempertahankannya bersama kuasa hukum saya dari FKPM,” tutupnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








