Samarinda, Busam.ID – Seorang wanita ditangkap polisi saat hendak bertransaksi jual beli emas di toko perhiasan emas Qonita, Pasar ijabah di Jalan Pangeran Antasari, Samarinda, Senin (9/5/22) siang.
Wanita berambut pirang, bertato gambar “love” di salah satu tangannya tersebut diringkus Polisi lantaran diduga telah melakukan tindakan penipuan.
Kejadian bermula saat terduga pelaku bernama fuzi alias Melinda mendatangi toko perhiasan Qonita di kawasan Pasar Ijabah. Fuji berusaha melakukan penipuan dengan cara membayar perhiasan yang dibelinya menggunakan sistem transfer, dengan resi transfernya palsu.
“Dia datang untuk menukarkan emas yang katanya dibeli di toko perhiasan Sultan Muda berupa kalung dan liontin. Saya yang curiga langsung saja menelepon ke sana (Sultan Muda, Red), dan mengulur waktu agar dia tidak pergi, sampai Polisi datang,” tutur Haji Sumardi, pemilik toko perhiaswan Qonita.
Upaya Sumardi sukses, Fuzi ditangkap saat sedang bertransaksi di toko miliknya. Fuzi rupanya melakukan dugaan penipuan sudah disejumlah toko perhiasan, hingga hasil penipuannya itu dia mampu meraup ratusan juta rupiah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat membenarkan, sudah diamankan seorang wanita bernama Fuji alias Melinda atas laporan penipuan.
“Saat ini Fuzi sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(dic)
Editor: Redaksi BusamID









