Diduga Pembagian Hasil Tak Merata, Penyebab Cekcoknya Sopir Angkot Yang Berujung Kematian

BusamID
Petugas Kepolsian tengah menunjukkan salah satu barang bukti yakni kayu penyangga atap seng yang digunakan korban menyerang pelaku, Selasa (4/10/2022) lalu (humas Polresta Samarinda)

Samarinda, Busam.ID – Pertikaian antara dua sopir angkot alm Kamaryono (59) dan Paharudin alias Herman (52), Selasa (4/10/2022) lalu diduga penyebabnya adalah pembagian uang hasil keuntungan menyopir yang tidak sesuai.

Kedua Sopir angkot bandara Koperasi Gabungan Transportasi (Kogatrans) Kaltim itu bertikai atau cekcok dan mengakibatkan salah seorang dari mereka yakni Kamaryono meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Hermina Samarinda.

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara.

“Motifnya adalah soal pembagian hasil keuntungan taksi bandara dan dari keterangan sejumlah saksi keduanya terlihat kerap berdebat,” kata Made, Rabu (5/10/2022).

Made juga menjelaskan, kejadian bermula saat korban mendatangi pelaku di warung makan Jalan Kemangi dan langsung memukul meja dan mengeluarkan kunci mobil dari dalam kantong celananya.

“Dari keterangan yang berhasil kami himpun, korban langsung melemparkan botol mineral berisi kopo ke arah pelaku namun tidak kena. Dan korban kemudian langsung mendatangi pelaku,” ujar Made.

Pelaku yang merasa terancam, langsung mengambil kunci mobilnya dan dipukulkan ke kepala korban.

“Korban yang terluka mengambil kayu penyangga atap sepanjang 2 meter dan ditusuk-tusukkannya ke tubuh pelaku. Mereka kemudian dilerai. Dan setelah itu korban yang duduk, tiba-tiba langsung rebah,” terang Made.

Melihat korban rebah, korban dibawa ke Rumah Sakit Hermina Samarinda dan termasuk pelaku ikut mengantar korban.

“Kami sudah melakukan autopsi dan seperti apa hasilnya kami masih menunggu. Untuk jenazah juga sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halaman korban di Malang,” imbuhnya.

Terkait dengan pasal yang dikenakan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

“Kalau ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *