Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menahan sebuah unit alat berat yang dipergunakan dalam kegiatan pengupasan lahan atau galian C di lokasi eks hotel tirta, RT 5, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Alat berat tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus pengupasan lahan tanpa izin.
“Untuk alat berat di lokasi kan ada yang ikut disegel. Dan pemilik alat berat ada yang komplain, merasa tidak ada hubungannya dengan kegiatan karena kami hanya disewa, mohon dikeluarkan tapi masyarakat keberatan karena ini bagian dari alat bukti pelanggaran galian C,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (23/12/2022).
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjutnta, masalah galian C ini diatur dalam Perda di tingkat Provinsi. Jadi pertanggungjawaban galian C tidak berizin ini akan diproses melalui Satpol PP Provinsi.
“Kita yang akan melaporkan ke sana (Provinsi, Red). Jadi alat berat ini akan menjadi barang bukti di lapangan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Zulkifli menerangkan, pihaknya juga akan meminta pemilik lahan untuk menyelesaikan pembayaran pajak galian C kepada Pemkot Balikpapan, melalui sistem assessment atau dihitung sendiri didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Berapa volumenya nanti DLH yang akan menetapkan.” ujarnya.
Dijelaskannya, kebijakan itu berdasarkan hasil rapat yang digelar antara Pemkot Balikpapan dengan pemilik lahan, serta pemilik alat berat pada, kamis (22/12/2022) kemarin.
Dalam rapat tersebut juga disepakati pengembalian batas tanah antara milik masyarakat dengan Hotel Tirta.
Secara teknis nanti, hotel tirta akan bermohon kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena alasannya sertifikat untuk pengembalian batas atau pengukuran ulang.Karena masyarakat mengklaim ini ada melampaui tanah masing-masing.
“Di mana overlapping, nanti kita akan musyawarah lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, terkait tuntutan ganti rugi masyarakat atas kerugian secara material ataupun secara psikis. Pihaknya akan bersurat ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk melakukan taksasi dalam melihat kerugian secara fisik.
“Karena secara psikis itu sulit mengukurnya. Tapi secara material, kami akan bersurat ke DPU untuk melakukan taksasi untuk melihat kerugian secara fisik, karena rumah. Nanti DPU yang akan menghitung kerugian masyarakat itu. Dan kemudian akan dimusyawarahkan kepada kedua pihak,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kegiatan pengukuran dan taksasi akan dikawal dan dilakukan percepatan melalui Surat pemda ke BPN. (man)
Editor: Redaksi BusamID












