Disembunyikan Dalam Ayam Balado, Lapas Narkotika Samarinda Gagalkan Penyeludupan Sabu Ke WBP

BusamID
Petugas Lapas Narkotika Samarinda ketika memeriksa lauk ayam balado yang di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu-sabu. IST

Samarinda, Busam.ID – Petugas pemeriksa barang titipan dan pendaftaran layanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (21/9/2022).

Narkotika golongan satu tersebut disembunyikan dalam lauk ayam balado.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Kelas IIA Hidayat menjelaskan, upaya penyelundupan narkoba tersebut sudah beberapa kali terjadi dan berhasil digagalkan oleh petugas Lapas.

“Kali ini upaya penyelundupan dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam lauk ayam balado setelah sebelumnya kasus yang ditemukan ayam disembunyikan dalam sayur nangka dan lainnya,” kata Hidayat kepada Busam.ID.

Menurutnya, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas berkat ketelitian petugas dalam pemeriksaan barang yang akan diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Petugas telah melaksanakan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini,” tegas Hidayat.

Kronologis penggagalan itu sendiri, diceritakannya, Petugas melakukan pemeriksaan titipan makanan pengunjung berinisial JT (21) sekitar pukul 13.30 Wita yang ditujukan kepada WBP berinisial FJ yang terdaftar pada nomor antrian A-28 melalui aplikasi E-Tol.

“Petugas mencurigai titipan makanan berupa lauk ayam balado dan melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 bungkus sabu-sabu tersebut dengan berat kurang lebih 5 gram yang disembunyikan dalam potongan daging ayam,” ungkapnya.

Pihak Lapas mendokumentasikan dan Kepala Lapas Narkotika Samarinda melaporkan temuan tersebut kepada Kadivpas yang pada saat bersamaan langsung menuju ke Lapas Narkotika Samarinda untuk memastikan penggagalan tersebut.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda melalui Kasat Narkoba dengan menyerahkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 4 bungkus, HP pengunjung, dan kartu tanda pengenal, serta pengunjung berinisial JT dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.

Hidayat menambahkan, sangat mengapresiasi petugas pemeriksa barang dan layanan titipan karena telah melaksanakan tugas dengan baik. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *