Disetubuhi Ayah Kandungnya Sejak Berumur 9 Tahun

BusamID
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat digiring ke Mapolresta Samarinda. Foto by Dicky

Samarinda, Busam.ID – Keterlaluan, kata itu barangkali yang pantas disandangkan kepada FA (nama samaran), pria berusia 38 tahun yang begitu tega menyetubuhi anak perempuan kandungnya sendiri sebut saja Bunga selama 7 tahun.

Sejak Bunga berusia 9 tahun hingga kini remaja berusia 16 tahun.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, diinfirmasikan, FA mengancam korban akan disakiti bahkan sampai akan dibunuh.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, peristiwa itu terkungkap saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya.

“Sekitar tanggal 22 Juli 2022, ayahnya sempat melakukan pencabulan lagi dan akhirnya korban melarikan diri ke rumah neneknya dan menceritakan hal tersebut kepada neneknya,” kata Ary kepada awak media, Senin (25/7/2022).

Menerima laporan tersebut, petugas Kepolisian langsung bergerak dan menangkap FA di rumahnya dikawasan Sambutan.

Dari hasil penyelidikan, Ary mengatakan selama 7 tahun korban disetubuhi ayah kandungnya.

Dan puluhan kali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. Sang korban sebenarnya sempat melaporkan kejadian itu kepada ibu kandungnya.

“Ibunya langsung menanyakan perihal kejadian tersebut ke pelaku, namun ibu korban juga diancam akan dibunuh dan dibakar,” tambahnya.

Kepada polisi, FA mengaku khilaf hingga nekat melakukan tindakan tersebut. FA mengakui setiap melancarkan aksinya, FA mengancam korban jika tidak menuruti hawa nafsunya.

“Saya mengancamnya kalau tidak melayani saya, nanti istri (Ibu korban, Red) akan saya ceraikan,” kata FA.

Akibat perbuatannya, pekerja buruh swasta ini diancam Pasal 76 huruf (e) Junto Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perlindungan anak. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *