Dishub Patroli Parkir Liar di 5 Indomaret

BusamID
Hotmaralitua Manalu menunjuk informasi gratis parkir di Indomaret Jalan Diponegoro. Ft by Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID -Keluhan pengunjung minimarket yang bebas parkir ternyata masih dipungut, direspon serius oleh Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang bekerjasama dengan Satuan Tugas Parkir (Satgas Parkir).

Terlebih minimarket yang bebas parkir tersebut sudah membayar retribusi parkir ke Bapenda.

Dishub dan Satgas Parkir melakukan patroli tegas terhadap praktik jukir (juru parkir) liar di lima lokasi minimarket Indomaret yang tersebar di berbagai wilayah Samarinda pada Kamis (31/8/23).

Hotmaralitua Manalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengungkapkan, jika seharusnya konsumen tidak dikenakan biaya parkir saat berbelanja di Indomaret.

“Pihak Indomaret sendiri telah mematuhi kewajiban retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun plang dan banner dengan tulisan ‘Parkir Gratis’ telah terpasang di setiap lokasi Indomaret, masih banyak kasus di mana juru parkir liar meminta biaya parkir untuk keuntungan pribadi,” jelas Hotma.

Lima lokasi Indomaret yang menjadi fokus patroli adalah Jalan M Yamin, Jalan Wahid Hasyim 2, Jalan Pemuda, Jalan Hasan Basri dan Jalan Diponegoro.

Patroli ini memberikan perhatian khusus terhadap praktik jukir liar yang merugikan konsumen dan merusak citra pelayanan minimarket.

Jajaran Dishub bersama Satgas Parkir saat patroli di Indomaret Jalan M Yamin. Ft by Ryan/Busam.ID

Hotma menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar kepada oknum jukir liar tersebut.

“Jika mengalami ancaman atau perlakuan yang tidak menyenangkan, disarankan untuk merekam kejadian dan mengirimkan bukti tersebut kepada pihak berwenang, termasuk melalui akun resmi Dishub Samarinda,” paparnya.

“Kalau bisa, ditambahkan dengan foto oknum jukir tersebut, tanggal dan jam kejadian. Jika memungkinkan sebelum naik atau masuk kendaraan, siapkan hp dan rekaman percakapan dengan oknum tersebut,” tambah Hotma.

Dalam fase awal, patroli dilakukan secara persuasif dengan harapan oknum-oknum jukir liar menyadari kesalahannya.

“Namun, pada kegiatan berikutnya, tentunya kami bersama Satgas Parkir berencana untuk mengambil tindakan tegas dengan menyerahkan para pelaku ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” tegas Hotma.

Ditambahkan, bahwa setiap juru parkir yang terjaring patroli diminta untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti identitas juga peluit parkir sebagai barang bukti serta uang yang telah diraih juru parkir tersebut pada hari terjaring.

“Langkah ini akan mendukung proses penindakan yang lebih efektif dan transparan,” jelasnya.

Dengan patroli yang kerap dilakukan oleh Dinas Perhubungan Samarinda, diharapkan praktik jukir liar di lokasi Indomaret dapat terus ditekan dan dihapuskan. (Ryan)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *