Global  

DPRD Kaltim Gandeng Kantor Bahasa Kaltim Godok Raperda Kebahasaan

BusamID
Ketua Komisi IV Rusman Ya'qub

Samarinda, Busamtv – Komisi IV DPRD Kaltim mendukung rencana usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebahasaan yang dinilai memang sangat dibutuhkan khususnya dalam setiap kegiatan penyusunan rancangan perundang-undangan. Usulan itu sendiri disampaikan Kantor Bahasa Kaltim dalam RDP dengan Komisi IV dan Bapemperda DPRD Provinsi Kaltim pada Senin (27/9/2021) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Ditemui seusai rapat, Ketua Komisi IV Rusman Ya’qub mengungkapkan Kantor Bahasa Kaltim akan dijadikan mitra dalam penyusunan Raperda Kebahasaan.

“Kantor Bahasa membantu DPRD sekaligus tempat kita berkonsultasi soal pembakuan bahasa Indonesia di dalam hukum dalam penyusunan Perda,” jelasnya.

Rusman mengakui, selama ini banyak istilah – istilah hukum yang dimasukkan dalam Perda terkadang menyalahi kaidah bahasa Indonesia. Raperda ini akan mencegah adanya multitafsir di dalam istilah hukum di Perda.

Selain dari kata baku bahasa Indonesia, Raperda tersebut juga akan mencakupi bahasa daerah Kaltim maupun sastra Indonesia dan sastra daerah.

“Jadi kita mau sasar itu adalah bagaimana bahasa daerah di Kaltim itu kita kembangkan dan lindungi. Sebab selama ini banyak bahasa daerah atau sastra daerah yang punah dan hilang,” jelas politisi PPP ini.

Ditambahkan oleh Kepala Kantor Bahasa Kaltim Anang Santosa, bahasa daerah di Kaltim ini ada sebanyak 16 bahasa. Sehingga, di Raperda Kebahasaan ini akan mampu melindunginya.

“Bahasa daerah itu, kita lindungi, kita kembangkan, dan kita lestarikan. Di Kaltim ini, ada 16 bahasa,” terang Anang.

Selama audiensi, Anang mengapresiasi respon anggota legislatif yang positif dengan penyusunan Raperda ini. Ia berharap agar Raperda ini terwujud menjadi Perda.

“Kami hari ini sangat senang, karna respon dari dewan sangat positif dan mendukung. Mudah-mudahan ini akan berlanjut menjadi Perda,” pungkasnya.(Aji/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *