Samarinda, Busam.ID – Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami peningkatan nilai persentase tahun 2022 ini, yaitu urutan ke-8 Nasional dengan nilai 77,61 di tahun 2022, setelah di tahun sebelumnya memperoleh nilai sebesar 76.96 di peringkat ke-7.
Pencapaian ini disampaikan oleh Komisioner KI Provinsi Kaltim, M Khaidir saat menjadi salah satu narasumber dalam Program Dialog Publika yang disiarkan langsung oleh TVRI Stasiun Kaltim, Rabu (3/8/2022).
“Untuk peringkat kita memang naik ya, begitupula dengan nilainya pun Kaltim sendiri mengalami peningkatan. Tidak hanya IKIP, Monev pun juga naik dari tahun sebelumnya. Ini menandakan bahwa parameter pelayanan publik di Kaltim dalam hal keterbukaan informasi, memuaskan,” ujar Khaidir.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kaltim tersebut pun menambahkan, KI Kaltim ke depannya akan terus berupaya dengan optimal untuk mengawal IKIP dan Monev yang lebih lagi.
Menanggapi pencapaian ini, narasumber lain yakni akademisi dari Universitas Mulawarman (UNMUL) yakni Rina Juwita mengungkapkan, prestasi ini menunjukkan gambaran keadaan keterbukaan informasi publik di Bumi Etam.
Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Unmul menyatakan, meski telah meraih peningkatan namun masih ada catatan yang harus diperhatikan yakni terkait besaran penyerapan informasi yang diakses oleh publik.
“Masih ada beberapa badan publik yang harus memperbaiki proses penyampaian informasi mereka kepada masyarakat. Pun, masih ada masyarakat yang kesulitan mengakses infromasi. Cara pemerintah merespon masyarakat juga bagian dari keterbukaan informasi. Jadi, masih banyak PR kedepannya yang harus terus dioptimalkan,” jelasnya.
Ini menjadi tantangan di masa depan untuk Kaltim dalam menjaga dan meningkatkan keterbukaan, hingga sistem pelayanan informasi publik yang ada.
Selaras dengan itu, pemerintah telah berupaya untuk mengajak seluruh PPID Perangkat Daerah (PD) di Kaltim agar berperan aktif, hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini.
“Pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada PD tidak hanya di provinsi, bahkan hingga ke kabupaten kota. Kami mengajak untuk seluruh PPID yang ada ini supaya lebih aktif lagi karena kita berusaha untuk mengedepankan kualitas pelayanan, supaya masyarakat juga bisa mengakses informasi dengan mudah,”ungkapnya.
Peningkatan terhadap nilai ataupun indeks keterbukaan informasi publik ini menjadi wujud implementasi keterbukaan informasi oleh berbagai lembaga ataupun juga berbagai badan publik tentunya dalam rangka memenuhi pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui, mendapatkan informasi, dan dapat diserap oleh seluruh lapisan masyarakat.
Indeks ini pun menjadi alat ukur sekaligus alat kontrol dalam mewujudkan Open Governance yang menjadi pertanda Good Governance berjalan baik, digambarkan melalui penyediaan informasi yang akurat, cepat dan mudah. (sw/pt/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID









