Ini Tanggapan Wagub Kaltim Terkait Gugatan PBH Peradi Balikpapan

BusamID
Hadi Mulyadi. IST

Samarinda, Busam.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi mempersilahkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan yang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Kaltim Atas kejadian kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara Januari 2022 lalu.

“Silahkan saja menggugat, tidak masalah, bagus.” ujar Hadi singkat ketika ditemui di Gubernuran, Jumat (19/8/2022).

Menurut orang nomor dua Kaltim itu, tudingan Gubernur dalam hal ini Pemprov Kaltim termasuk pihak terkait yang melakukan pembiaran sehingga tak kunjung memberikan solusi pasca kecelakaan maut itu, hal itu adalah tidak benar adanya.

“Yang jelas tahun 2019, Pemprov Kaltim sudah pernah mengajukan proyek multi years contract (MYC) atau tahun jamak atas pembangunan Fly Over di Rapak itu, tapi ditolak oleh DPRD Kaltim. Dan ini pendapat saya ya terkait gugatan tersebut, jadi sudah cukup jelas,” ujarnya dengan tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, PBH Peradi Kota Balikpapan melayangkan gugatan Citizen Lawsuit atas kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan Utara yang terjadi pada Januari 2022 lalu.

Gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara diajukan oleh tujuh perwakilan masyarakat Kota Balikpapan yakni Ainur Rofiq, Mas Sarah, Rizky Jaya Nugraha, Trivena, Mappaselle, Jufriansyah dan Nabila Nisa yang menguasakan kepada PBH Peradi Kota Balikpapan.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (2/8/2022) lalu, yang langsung dipimpin oleh Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH.

Yang digugat adalah Presiden RI Joko Widodo, kemudian tergugat lainnya yakni Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, Walikota Balikpapan, DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan. (dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *