Samarinda, Busam.ID – Gubernur Kaltim Isran Noor menyerahkan secara resmi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 685 formasi guru tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penyerahan dilaksanakan di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6/2022). Dalam sambutannya Isran menyampaikan, kepada penerima SK PPPK agar bisa memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan tersebut.
“Para penerima SK PPPK ini harus bersyukur atas kesempatan yang telah diberikan, karena masih banyak yang lain belum menerima. Saya tadi pagi mendengar berita di RRI Pro 3 Kalsel, jumlah tenaga honornya sekitar 11.600 orang, yang bisa diangkat menjadi PPPK 6.111 orang, lebih kurang 50 persen tidak bisa diangkat,” katanya.
Dirinya berpesan, agar tenaga PPPK bekerja dengan tulus dengan segala kemampuan dan bekerja secara maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan, yang hadir langsung menerima SK tersebut adalah khusus dari Kota Samarinda, sementara untuk Kabupaten dan Kota lainnya dilakukan secara daring.
Diddy merincikan, dari 685 SK PPPK itu yakni, untuk Samarinda sebanyak 177 orang, Balikpapan 78 orang, Penajam Paser Utara 27 orang, Kutai Timur 9 orang, Bontang 16 orang, Kutai Kartanegara 111 orang, Kutai Barat 46 orang, Mahakam Ulu 5 orang, Paser 62 orang dan Berau berjumlah 64 orang.
“SK diterbitkan 688 orang, namun 3 orang mengundurkan diri jadi hanya 685 orang yang dibagikan hari ini,” ujar Diddy.
(prb/ty)
Editor: Redaksi BusamID








