Samarinda, Busam.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berikut wanita berinisial Y, yang oleh kedua pelaku dijajakan kepada pria hidung belang, Sabtu (10/12/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Reskrim AKP Kadiyo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/12/2022).
“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat TPPO pada hari Sabtu sekitar pukul 00.30.00 Wita di salah satu hotel di Samarinda,” terang Kadiyo.
Kadiyo menjelaskan, modus dari para pelaku yakni menawarkan seorang seorang wanita melalui aplikasi miChat yang tak lain adalah istri siri dari salah seorang pelaku bernama MF (19), sedangkan pelaku lainnya bernama Mr yang masih berusia 17 tahun bertugas untuk mencari pria hidung belang.
Keduanya merupakan warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Hasil penyelidikan, karena ini pasangan dari luar Samarinda dan mengaku kehabisan ongkos di Samarinda yang berencana akan tinggal di Samarinda sampai pergantian tahun maka si wanita di tawarkan ke orang lain. Baik itu melalui miChat dan melalui telepon hingga terjadi kesepakatan harga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Karena MR yang masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di atas 7 tahun, maka tidak wajib dilakukan diversi,” tutupnya. (zul)
Editor: Redaksi BusamID












