Jambret di Mugirejo Tertangkap dan Dimassa

BusamID
Pelaku penjambretan diamankan di Polsek Sungai Pinang Kamis (5/1/2023). Sumber Foto by Unit Reskrim Polsek Pinang, Samarinda

Sempat Adu Tarik Kalung Emas Targetnya, Korban dan Pelaku Jatuh dari Motor

Samarinda, Busam.ID – Warga Jalan Damanhuri Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang Rabu (4/1/2023) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, mendadak dihebohkan dengan teriakan jambret dari seorang perempuan bernama Juminah (42).

Rupanya, saat itu Juminah tengah adu tarik kalung emas yang ia kenakan, dengan seorang penjambret yang sudah lama mengintilnya. Belakangan diketahui, pelaku jambret bernama Agus Sanjaya (33).

Pelaku yang sudah mengintil korbannya sejak di Jl Gerilya, berniat menjambret kalung emas yang dikenakan Juminah.

Di poros Jl Damanhuri, pelaku berhasil memepet korban lalu menarik paksa kalung Juminah.

Korban yang saat itu dibonceng anaknya, berusaha mempertahankan kalungnya sambil berteriak “tolong jambret-jambret” sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Pada saat tarik menarik itulah, korban dan pelaku sama-sama terjatuh dari motornya. Setelah jatuh dari motor, Agus berusaha lari, tapi tertangkap warga yang mengejarnya.

Pelaku pun sempat disamsak warga sebelum berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto mengatakan sebelum kejadian korban dibonceng anaknya dari Jalan Gerilya menuju Jalan Damanhuri untuk pulang ke rumahnya.

“Saat tiba di TKP, pelaku yang sudah mengikutinya sejak dari Jalan Gerilya langsung menarik kalung emas milik korban. Sempat terjadi tarik-menarik sehingga menyebabkan kedua pengendara tersebut terjatuh. Korban langsung berteriak minta pertolongan warga dan pelaku berhasil diamankan,” terang Noor Dhianto.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung jajaran Polsek Sungai Pinang segera tiba di lokasi kejadian.

Pelaku beserta korban dan barang bukti sebuah kalung seberat 7 gram kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menjambret dan motor yang digunakannya adalah milik orang lain yang dipinjam,” jelas Noor Dhianto.

Untuk pasal yang ditetapkan yakni 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Noor Dhianto mengapresiasi keberanian korban dalam menolak aksi pelaku jambret tersebut dengan mempertahankan hak-nya.

“Kasus ini akan kita kembangkan terkait kendaraan yang ia gunakan dan sudah berapa kali beraksi. Untuk sementara dalam catatan kepolisian pelaku belum pernah berbuat kejahatan,” tutupnya. (zul)

Editor: Redaksi Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *