Kaltim  

Kaltim Panik Batu Bara Dilarang Ekspor

BusamID
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor. Foto: Istimewa

Isran Noor : Saya Yakin Tidak Akan Dibatasi

Samarinda, Busam.ID – Kepanikan sempat melanda dunia pertambangan batu bara di Indonesia tak terkecuali Kaltim, setelah Pemerintah RI mengeluarkan larangan ekspor komoditi emas hitam itu selama 1-31 Januari 2022.

Larangan ekspor itu terkait dengan terancamnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) dan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Larangan ekspor batu bara selama Januari 2022 tertuang dalam edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor B-605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan 31 Desember 2021.

Kepanikan itu ditanggapi tenang oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor. Menurut Isran Noor, jika dipaksa berhenti ekspor batu bara sama sekali, maka banyak dampak yang ditimbulkan dari hulu sampai hilir.

“Saya yakin tidak akan dibatasi. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui agar jangan dibatasi. Karena itu, para pengusaha jangan khawatir terkait masalah ini. Khususnya para penyedia BBM,” kata Isran Noor baru-baru ini.

Isran menegaskan akan berusaha bagaimana meyakinkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dapat membatalkan atau mencabut pembatasan tersebut. Apabila pembatasan tetap diberlakukan, maka dampaknya sangat besar khususnya pertumbuhan ekonomi yang bakal terjun bebas.

“Jika pembatasan betul dilakukan, dampaknya akan besar. Pengangguran akan terjadi. Transaksi ekonomi lainnya juga terganggu. Termasuk suplai BBM. Tapi jangan juga terlalu khawatir. Wajar kita mewaspadai keadaan begini. Saya akan berusaha meyakinkan Menteri ESDM, agar surat edaran tersebut dicabut,” tegasnya.

Padahal, Kaltim dikenal sebagai penyumbang devisa negara terbesar. Khususnya ekspor sumber daya alam primer, seperti batu bara, minyak dan gas. Terhadap pembatasan produksi itu, Isran yakin semua pengusaha mengetahui adanya surat edaran tersebut.

Keyakinan Isran itu setidaknya sedikit menentramkan gejolak dunia usaha dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batu bara. Terlebih fakta di lapangan saat ini, pasokan batubara untuk PLTU milik PT PLN dan penyedia listrik swasta Independent Power Producer (IPP) sudah menemui titik terang, sehingga pemerintah dinilai tidak perlu khawatir lagi akan potensi krisis energi nasional sebagaimana terjadi di sejumlah negara.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang ekspor batu bara sepanjang Januari 2022. Kebijakan itu dikeluarkan seiring dengan menipisnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri. Sehari setelah kebijakan itu terbit, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM bersama pelaku usaha melakukan pertemuan membahas keputusan tersebut.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa pertemuan itu menghasilkan titik terang terhadap kelangkaan pasokan yang dialami setidaknya pada 20 PLTU.

“Ada titik terang kelangkaan pasokan di beberapa PLTU seperti yang dikeluhkan oleh PLN akan bisa teratasi dalam waktu dekat, sehingga ekspor mulai bisa bergulir kembali,” ungkap Hendra Sinadia.

Asosiasi menyatakan fokus pelaku usaha dan pemerintah saat ini adalah memastikan agar kelangkaan pasokan batu bara seperti yang dikeluhkan PLN dapat segera diatasi dalam waktu singkat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan bahwa larangan ekspor batu bara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 PLTU.

“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 megawatt [MW] akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional,” katanya.

Pemerintah juga berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Kementerian ESDM pun akan mengevaluasi kebijakan tersebut pada 5 Januari 2022.

Sebelumnya, APBI dalam keterangannya sempat menyebut kebijakan pelarangan ekspor berpotensi mengganggu produksi batu bara sekitar 38 juta hingga 40 juta metrik ton per bulan. Asosiasi juga memproyeksikan potensi hilangnya devisa negara dari ekspor batu bara sebesar US$3 miliar per bulan, atau sekitar Rp42 triliun (kurs Rp14.000) akibat pelarangan tersebut. (humaspemprov/bisnis.com/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *