Berau, Busam.ID – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengimbau warga untuk tak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Imbauan itu disampaikannya seiring dengan semakin menjamurnya pemakaian sepeda listrik di jalan-jalan raya di Berau.
Menurutnya, masalah ini ditanggapinya dengan serius, pasalnya sepeda listrik tersebut berbasis bahan bakar listrik yang ramai digunakan merupakan motor listrik dengan daya 48 volt.
Kecepatan maksimal 35 km/jam. Dengan jarak tempuh maksimal sejauh 60 kilometer.
“Tentu ini akan kita tindak lanjuti, karena berdasarkan ketentuan dari pusat penggunaan sepeda listrik hanya digunakan di tempat-tempat atau jalan tertentu. Bukan di jalan besar atau raya,” jelasnya, Senin (28/8/2023).
Satlantas Polres Berau sebagai pelaku domain penegak aturan lalu lintas di jalan, lanjutnya, nantinya akan menelusuri aturan, apakah para pengendara tersebut diwajibkan memiliki surat kendaraan atau tidak.
Diketahui saat ini untuk pengendara kendaraa listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Dalam aturan itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Dan pengguna tidak boleh di bawah 17 tahun,” terangnya. (diva)
Editor: M Khaidir








