Samarinda, Busam.ID – Usai Inspeksi Mendadak (Sidak) Senin (18/7/2022) kemarin oleh Kapolresta Samarinda beserta Pertamina dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Selasa (19/7/2022) pagi, giliran jajaran Polsek Samarinda Kota menggelar sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kawasan Samarinda Kota.
SPBU di Samarinda Kota itu berlokasi di Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, saat menggelar sidak, petugas berhasil mengamankan 4 kendaraan roda dua yang sedang antre.
“Kami amankan 4 kendaraan bermotor tapi bukan sebagai pengetap melainkan tidak memiliki surat -surat (SIM dan STNK, Red). Selanjutnya kami serahkan ke Satutan Lantas Polresta Samarinda,” kata Jajat.
Hasil Sidak di lapangan, petugas kepolisian tidak menemukan pelanggaran surat edaran yang diterbitkan oleh Walikota Samarinda terkait penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
“Petugas kami tidak menemukan adanya penjualan BBM jenis Pertalite yang melebihi ketentuan,” tambahnya sembari menghimbau agar lebih bijak dan tetap mengikuti aturan yang berlaku. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












