Samarinda, Busam.ID – Memasuki bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, umat muslim mulai disibukkan dengan persiapan ibadah Rukun Islam ke-3 (puasa) dan ke-4 (bayar zakat). Terlebih Selasa (7/3/23) malam ini, kebanyakan umat muslim melaksanakan sholat sunah nisphu Sya’ban yang dilanjutkan puasa satu hari esoknya. Ibadah sunah nisphu Sya’ban di pertengahan bulan Sya’ban ini, merupakan pertanda datangnya bulan Ramadhan.
Terkait momen bulan ibadah Ramadhan itu, sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda menyampaikan penetapan besaran/kadar zakat fitrah supaya pelaksanaan di masyarakat tertib karena memiliki rujukan.
Kepala Kemenag Samarinda Baequni, pada media ini melalui aplikasi WhatsApp, menyampaikan penetapan besaran nominal zakat fitri atau zakat fitrah merupakan bagian dari kebiasaan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Menurut Baequni, Kemenag Samarinda bersama instansi terkait telah merapatkan besaran/kadar zakat untuk tahun ini pada Senin (6/3/2023). Selanjutnya kesepakatan antar instansi terkait itu menjadi rekomendasi yang akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Walikota Samarinda.
Adapun hasil diskusi dalam rapat tersebut, Baequni menyebut kadar yang telah disepakati bersama instansi terkait untuk zakat fitrah adalah beras 2,5 Kg per jiwa.
“Sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi’i yang dijadikan rujukan juga berdiskusi lebih lanjut, ditetapkan kadar berasnya adalah 2,5 Kg/orang,” terang Baequni pada BusamID Selasa (7/3/2023).
Selanjutnya jika kadar yang disepakati tersebut dikonversikan dalam nominal tunai, pembayarannya dibagi dalam tiga kategori.
“Jika nilai beras tersebut dikonversi dalam bentuk uang, maka mayoritas peserta rapat kemarin terutama dari kalangan ahli agama menyepakati bahwa nilainya adalah sesuai kategorinya, yakni kategori III Rp 30.000, kategori II Rp 40.000 dan kategori I Rp60.000,” papar Baequni.
Sementara untuk kadar fidyah atau beban pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa adalah sebesar 1 mud atau 0,7 Kg (7 ons) beras perhari, dengan kualitas sesuai tingkat ekonomi/konsumsi masing-masing.

“Kalau pembayaran dalam bentuk uang maka nilainya disamakan sebesar Rp 15.000 perhari,” imbuh Baequni.
Kepala Kemenag Samarinda ini mengingatkan agar umat muslim di Kota Tepian dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan sehingga selanjutnya umat muslim dapat fokus menjalankan ibadah shaum/puasa Ramadhan. Bagi Badan Amil dan Zakat sendiri, pengumpulan zakat fitrah di awal memudahkan untuk distribusi tepat sasaran.
“Zakat fitrah terkait erat hubungannya dengan bulan Ramadhan. Bagaikan sujud sahwi terhadap shalat, yaitu untuk menambal kekurangan kesempurnaan puasa, sebagaimana sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat. Oleh karena itu mari laksanakan zakat fitrah,” tutup Baequni. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID








