Balikpapan, Busam.ID – Setelah Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kendati PN kemudian menolak keduanya, kini giliran dua kadernya lagi yang masih berstatus anggota DPRD Balikpapan menggugat PKS.
Kedua anggota DPRD Kota Balikpapan yakni Sandy Ardian dan Hasanuddin melalui kuasa hukumnya, Agus Amri. Gugatan rupanya sudah dikirimkan sejak 16 Agustus 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi, Sandy Ardian menyampaikan, pelaksanaan sidang perdana sudah dilaksanakan, Rabu (31/8/2022) kemarin. Namun karena pihak tergugat yakni PKS tidak hadir maka sidang ditunda oleh majelis hakim.
“Jadi kemarin sudah sidang perdana, karena diwakili lawyer, tapi pihak PKS tidak datang, jadi ditunda,” kata Sandi kepada wartawan, Kamis (1/9 /2022).
Menurutnya, polemik yang terjadi di internal terkait pemberhentian dirinya sebagai anggota partai melalui dari Majelis Penegakan Disiplin (MPD) PKS ditemukan banyak sekali kejanggalan.
Sehingga pihaknya terpaksa mengambil langkah hukum untuk melakukan pengujian terhadap proses yang berjalan saat ini.
“Saya dituduh melanggar AD/ART, yang saya lihat tidak hubungan tugas sebagai wakil rakyat. Saya dituduhkan melakukan pelanggaran dan seterusnya, dan saya sudah melakukan klarifikasi. Dan saya tidak tahu tiba-tiba mendapat surat pemberhentian,” ujarnya.
Ia merasa keberatan dengan putusan majelis partai tersebut, karena dirinya merasa dirinya telah bekerja dengan baik. Bahkan sempat menduduki beberapa jabatan diantaranya Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. Serta bekerja baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi surat itu sebenarnya bukan saya yang terima, saya sedang di luar kota, jadi difotokan dikirim ke saya. Sekitar pertengahan Agustus. Saya konsultasi, terus bersama keluarga dan sahabat, minta bantuan lawyer. Yang jelas gugatan sudah masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kota Balikpapan Son Haji mengatakan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan oleh Sandy Ardian dan Hasanuddin.
Ia menyampaikan bahwasanya proses yang dilakukan di internal partai sudah selesai.
“Kita menghormati upaya ke PN yang dilakukan oleh sandy Ardian dan Hasanuddin. Kita juga sedang mempersiapkannya juga. Untuk proses di internal kita sudah selesai,” terangnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












