Samarinda, Busam.ID -Menindaklanjuti keluhan masyarakat Kota Samarinda terkait pengendara motor yang kerap melintasi jalur mobil di Jembatan Mahakam IV, Unit Satlantas Polresta Samarinda menggelar razia pada Senin (8/5/2/23) sore.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menertibkan 30 pengendara motor yang melanggar rambu-rambu lalulintas.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakasat Lantas AKP Yasir mengatakan 30 kendaraan terjaring melanggar pasal 287 ayat (1) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
“Bagi pengendara yang melanggar rambu- rambu lalulintas dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan akan ditindak tilang dengan denda 100 ribu yang akan dibayarkan melalui Bank BRI,” ucap Yasir.
Yasir menambahkan jika saat terjaring pengendara motor yang memiliki surat lengkap, pihaknya akan memberikan surat teguran untuk tidak mengulanginya kembali.
Yasir mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan dirinya dan orang lain.(Zul)
Editor : Risa Busam,ID








