Kutim, Busam.ID – Masyarakat Kutai Timur (Kutim) resah dan merasa terganggu kenyamanannya dengan knalpot brong, jajaran Polsek Kongbeng menggelar Razia penggendara sepeda motor, Selasa (25/10/2022) terkait hal itu.Dalam razia, petugas berhasil mengamankan belasan motor dengan kanalpot yang sudah di modifikasi sehingga menghasilkan suara bising.
Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria mengatakan, memodifikasi kendaraan standar seperti merubah knalpot menjadi knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran lalulintas.
“Kami tertibkan karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan untuk keselamatan di jalan,” kata Satria saat dikonfirmasi Rabu (26/10/2022).
Sebagai efek jera, petugas akan memberikan sanksi bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong berupa tindakan tilang.
“Sejak tiga bulan terakhir kami sudah melaksanakan razia seperti ini dan sudah mengamankan dan menyita 15 unit knalpot brong dari pengendara masih remaja dan pelajar, kami akan terus melakukan razia seperti ini dan langsung memberikan tindakan tilang,” terang Satria.
Satria menghimbau kepada pengendara yang sudah terjaring, setelah membayar tilang dipersilahkan mengambil kendaraannya di Polsek Kongbeng dengan syarat knalpot sudah diganti dengan yang standar.
“Silahkan bila ada yang mengambil kendaraanya disertai surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutup Satria. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








