Merasa Ditipu, Tersangka Tikam Korban 27 Kali

BusamID
Merasa Ditipu, Tersangka Tikam Korban 27 Kali. Reka Adegan. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Ternyata motif pembunuhan terhadap seorang wanita asal Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah (21), dipicu ketersinggungan pelaku, yang merasa korban hendak menipunya.

Pelaku pembunuhan Rudi (23), tega menghunjami korban sampai 27 tikaman di bagian dada dan perut, lantaran tidak terima ditolak. Pelaku merasa sudah membayar korban, yang diketahui sebagai pekerja seks komersil (PSK) untuk bercinta dan menemaninya menghisap sabu.

Motif dan cara Rudi membunuh korbannya di Hotel MJ (16/10) lalu, terungkap dalam reka adegan pembunuhan yang digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota Senin (22/11) kemarin.

Dalam reka adegan yang ikut disaksikan Tim Inafis Polresta Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, selain menghadirkan Rudi sebagai pelaku tunggal, juga menghadirkan Erwin (20) yang berperan sebagai mucikari korban.

Dari 53 reka adegan, pertemuan pelaku dengan korban, diawali transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau jual beli jasa esek esek. Transaksi pelaku dengan korban dicomblangi Erwin sebagai mucikari.

Setelah disepakati tarif ditandai sejumlah uang muka, masuklah korban dan pelaku ke salah satu kamar Hotel MJ yang sudah dibooking Rudi. Sepertinya pelaku hendak menghisap sabu dulu sebelum bercinta, karena tak lama masuk kamar hotel, korban lantas mengemasi barang barangnya beranjak keluar.

“Mau ke mana,” tanya pelaku pada korban.
“Mau beli air,” sahut korban.

Merasa korban hendak menipunya dengan cara melarikan diri dari transaksi yang sudah disepakati, Rudi lalu menahan korban dengan mencumbunya. Dicium dan dipeluk paksa, korban melawan dengan cara menendang pelaku.
Tidak terima ditendang, pelaku emosi lalu mengambil bantal berusaha membekap wajah korban.

Tindakan Rudi makin brutal tatkala korban yang dibekapnya dengan bantal masih bisa melawan. Korban kembali berhasil menendang Rudi hingga pelaku terjatuh dari tempat tidur di kamar hotel itu.

Ilustrasi Reka Adegan. Foto: Istimewa

Di lantai pelaku melihat serpihan kaca, yang langsung diambilnya kemudian dihunjamkan ke dada korban. Setelah ditikam di bagian dadanya, korban berusaha bangkit untuk melarikan diri. Belum sempat keluar kamar, korban terjatuh kemudian tak sadarkan diri.

Pada saat itulah, Rudi yang kesetanan kembali menghunjami korban yang sudah tidak berdaya, dengan puluhan tikaman di bagian perut dan dada, menggunakan serpihan kaca di tangannya.

“Rekonstruksi ini ada 53 reka adegan, bagaimana awalnya pelaku bertemu korban, kemudian membunuhnya, lalu melarikan diri,” terang Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo yang dikonfirmasi media di lokasi.

Gulo menampik ihwal ketakutan pelaku yang hendak dilaporkan ke polisi karena rencana memakai sabu. Menurut Gulo, rencana hendak memakai sabu itu masih sebatas dugaan lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu atau peralatannya di TKP.

“Si pelaku memang mengajak pakai sabu bareng, tapi korban tidak mengiyakan atau menolak. Korban saat itu menjawab pelaku ‘kalau ada boleh tapi nanti’. Dari sana kami simpulkan, kegiatan menyabu belum terlaksana dan masih sebatas dugaan,” imbuh Gulo.

Tapi Gulo membenarkan, jika hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di hotel, pelaku nampak membawa bungkusan koran di saku celana belakang. Diakui pelaku bungkusan itu berisi sedotan dan kaca.

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini lewat pengembangan kasus TPPO yang dilakukan Erwin sebagai mucikari korban.
Karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang, Erwin turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Rudi, dalam kasus pembunuhan ini.

Setelah membunuh, Rudi sempat melarikan diri ke berbagai tempat. Hingga akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian ketika berada di rumah pamannya di Kutai Barat. Karena perbuatannya, Rudi terancam hukuman bui sampai 15 tahun lamanya, sebagaimana bunyi pasal 338 KUHP. Vic/An)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *