Samarinda, Busam.ID – Pikirnya dengan menjual sepeda motor yang dicurinya di Samarinda ke luar daerah, akan menghilangkan jejak pidana yang sudah dia lakukan.
Ternyata polisi berhasil menangkapnya. Malah barang bukti yang sudah dijual ke daerah Kubar berhasil diseret polisi kembali ke Samarinda untuk dijadikan barang bukti.
Sekarang M Irwan (32) hanya bisa gigit jari dijebloskan polisi ke Hotel Prodeo. Dia dijerat dengan sangkaan pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara.
Minggu (11/12/2022) lalu sekira pukul 16.00 Wita, M Irwan berniat hendak meminjam sepeda motor milik temannya Firman.
Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melihat motor tersebut terparkir di depan rumahnya.
Karena sering melihat korban menghidupkan sepeda motor tanpa kunci kontak, pelaku yang tadinya berniat pinjam, berubah pikiran ingin menguasainya.
Pelaku segera membawa lari motor Suzuki KT 3247 NL tersebut ke daerah Jempang Kabupaten Kutai Barat. Apalagi si empunya kendaraan, Firman (32), sedang tidak berada di rumah.
Kondisi itu memuluskan langkah pelaku untuk menguasai barang yang bukan miliknya.
Korban yang baru pulang kerja tidak melihat sepeda motornya terparkir di depan rumahnya, kemudian bertanya kepada anaknya.
Namun sang anak mengatakan tidak mengetahuinya, Firman kemudian mencoba memeriksa sekeliling rumahnya, namun motor tersebut tak kunjung ditemukan.
Korban yang merasa motor tersebut telah dicuri dan menderita kerugian hingga Rp 3 juta rupiah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dalam rilis persnya mengatakan, menerima laporan korban pihaknya langsung mengerahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi hingga berhasil mengantongi indentitas pelaku sehingga dilakukan pengejaran.
“Hari Kamis (2/2/2023) sekira pukul 14.00 Wita, tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sutra Kembang tepatnya di belakang Penginapan Makassar di Terminal Banjar Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang,” ungkap Eko Budiarto.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian petugas melakukan interogasi terkait sepeda motor hasil curiannya.
“Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengaku motor yang dia curi dibawa ke Jempang, Kutai Barat dan telah dijual kepada seseorang,” terang Eko lagi.
Petugas Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berkordinasi dengan Satreskrim Polres Kubar berhasil menemukan motor tersebut dan langsung membawanya ke Polsek Samarinda Seberang untuk dijadikan barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tutup Eko Budiarto. (zul)
Editor : Risa Busam.ID












