Samarinda, Busam.ID – Menyambut bulan Puasa Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan menutup tempat hiburan malam (THM) sebagaimana berlaku setiap tahunnya.
Untuk tahun 2023, Pemkot menetapkan THM akan mulai dilarang beroperasi sejak tanggal 20 Maret 2023 hingga H+3 Lebaran.
Adapun keputusan tersebut akan diinformasikan melalui surat edaran yang akan disebarka mulai tanggal 16 Maret kepada semua pelaku usaha tempat hiburan malam.
Asisten I Sekretariat Kota Samarinda, Ridwan Tassa mengatakan, semua THM wajib untuk menutup sementara usahanya sebagai bentuk penghormatan bulan suci umat Islam.
“Tak hanya THM ya, untuk pelaku usaha spa, game online, panti pijat hingga arena billiar semua harus tutup,” ucapnya saat rapat penutupan THM pada Rabu (8/3/2023) di Balai Kota.
Kemudian diketahui juga Satpol PP Samarinda akan gencar melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023.
Kepala Seksi Ops Trantibum Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan mengingatkan dan menginformasikan agar para pelaku usahaTHM dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Bagi para pelanggar, akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan kita berikan teguran lisan, setelah itu tertulis, jika tidak dipatuhi maka akan kita cabut izinnya,” ucapnya kepada awak media baru-baru ini. (RYAN)
Editor : Risa Busam.ID












