Oknum Pejabat Disdamkartan Bontang Kedapatan Bawa Sabu di Dasbor Motor

BusamID
tersangka inisial AR. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Seorang pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang ditangkap polisi, setelah kedapatan bawa psikotropika jenis sabu yang disimpannya di dasbor sepedamotornya.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah lama dicurigai sebagai pemakai narkoba ini, diringkus di persimpangan Jalan Brigjend Katamso (Jalan Tembus), Rabu (9/2/2022) pukul 21.00 Wita. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto menjelaskan, tersangka inisial AR (54) sehari-hari bekerja di Disdamkartan.

Penangkapan diawali dari laporan intelijen petugas lapangan. Kabarnya tersangka baru saja mengkonsumsi barang haram itu. Polisi kemudian memburu pelaku, persis di persimpangan Jalan Tembus. Polisi memberhentikan tersangka dan langsung menggeledah badan dan sepedamotor yang dipakai AR. Alhasil, satu poket barang bukti jenis narkotika jenis sabu ditemukan di dasbor sepedamotor metik seberat 0,37 gram.

“Kami dapat laporan dia habis makai (sabu). Langsung kami sanggong dan tangkap pas melintas di simpang tiga menuju Jalan Brigjend Katamso jam 21.00 Wita,” jelas Tatok.

Kedapatan membawa sabu, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada untuk melakukan tes urin. Hasilnya, AR positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah terbukti Kepolisian pun mendatangi kantor Disdamkartan dan menggeledah mobil dinas miliknya. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Hasil tes urin dia positif. Tidak ada tambahan lagi barang bukti hasil penggeledahan di kantornya,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka, sudah lama dia mengkonsumsi barang haram itu. Bahkan, ia pernah terjaring positif narkoba saat tes urin yang digelar BNN Bontang Desember 2021 silam.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk tanggungjawab atas perbuatannya. AR dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum berjalan, putusan hakim yang menentukan dengan pertimbangan asesmen, apakah akan direhab atau lanjut proses hukum. Tergantung pengadilan,” tutupnya. (skc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *