Samarinda, Busam.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinsial TR (45). TR ditangkap lantaran aksinya memamerkan alat kemaluannya kepada wanita sambil mengendarai kendaraan roda dua di jalan umum.
Aksi TR sempat terekam kamera handphone milik warga dengan durasi 13 detik kemudian menjadi viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, diketahui TR yang sudah berkeluarga mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali yakni di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Jalan KH Harun Nafsi Kelurahan Rapak Dalam dan di Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang. Dalam melakukan aksinya, TR juga mengaku tidak ada niatan lain hanya untuk menyalurkan hasratnya saja.
“Ya hanya karena kepengen saja,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kepada awak media Jumat (17/6/22) siang.
Saat diperiksa pun, Kapolresta Samarinda mengaku kondisi korban dalam keadaan sehat. “Pelaku sehat, namun aksinya itu yang membuat resah pengendara khususnya kalangan wanita,” ujarnya.
Polisi kini mengamankan barang bukti yang digunakan korban saat beraksi yakni sebuah sepeda motor dengan nomor polisi KT 3079 IG dan pakaian pelaku.
Akibat perbuatannya TR dijerat pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44, Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








