Pelaku Bawa Esktasi Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Kota

BusamID
Pelaku yang berhasil diamankan petugas. IST

Samarinda, Busam.ID – Unit Resktim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis ekstasi di wilayah hukum Polsek Samarinda kota. Satu orang pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Agus Salim Kelurahan Pelita Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat menerangkan, penangkapan pelaku itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Agus Salim, Kelurahah Pelita Kota Samarinda.

Berdasarkan informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung ke lokasi dan mendapati seorang pria yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sama berada di depan rumahnya.

Petugas Unit Reskrim kemudian mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah plastic clip berisikan dua butir ekstasi warna kuning stabile.

Dari pemeriksaan awal diketahui pelaku bernama Memet (34) dengan barang bukti ineks, uang Rp 100.000 rupiah dan satu unit handphone warna biru berhasil diamankan petugas.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Jajat.

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *