Balikpapan, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan menertibkan keberadaan atribut Partai Politik (Parpol) yang mulai marak menjelang Pemilu 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra yang akrab disapa Edo mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.
Menurutnya, terkait atribut Parpol, tidak semua boleh dipublikasikan. Untuk saat ini, hanya lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai yang boleh dipublikasikan.
“Kemarin kita ada rapat dengan KPU dan Bawaslu, terkait ketertiban atribut Parpol, karena tidak semua dipublikasikan, yang boleh dipublikasikan itu baru lambang partai, nomor partai, ketua partai, sama sekretariat partai. Hanya itu yang boleh ditampilkan, selebihnya tidak boleh karena belum berarti apa-apa,” ucapnya.
Ia menerangkan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menindaklanjuti akan terbitnya PKPU, yang mewajibkan adanya rekomendasi dari KPU untuk pemasangan atribut Parpol. Supaya menghindari adanya pelanggaran.
“Mau dipasang si A sebagai Calon Wali Kota, si B sebagai Calon Gubernur, si D sebagai Calon Presiden, itu kan belum punya arti apa-apa. Jadi ditertibkan yang diluar ketentuan. Nanti akan terbit PKPU ke depan, harus ada rekomendasi KPU nanti ke depannya. Supaya menghindari pelanggan Parpol itu,” ujarnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID








