Pencuri Meteran Air di Gunung Malang Residivis

BusamID
Pencuri Meteran Air di Gunung Malang Residivis. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana, yang belakangan sering terjadi di kawasan Simpang Pasir Palaran akhirnya terungkap. Seorang warga berinisial RM, kepergok membawa dua unit meteran listrik oleh warga yang tengah siskamling di Jl Gunung Malang Kelurahan Simpang Pasir Palaran. RM ditangkap warga Selasa (21/12/21) malam ketika berkeliaran di sekitar rumah penduduk di Jl Gunung Malang.

Tertangkap tangan membawa meteran air milik warga, RM segera digelandang ke Mako Polsek Palaran. Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Palaran, terungkap jika RM adalah residivis pembunuhan di Banjarmasin.

“Setelah diinterogasi, dia (pelaku) mengaku sudah lebih dari 10 titik melakukan aksinya (mencuri meteran air). Terungkap juga jika pelaku adalah resividis pembunuhan di Banjarmasin. Dia baru empat bulan tinggal di Samarinda,” terang Kapolsek Palaran Roganda ketika dikonfirmasi awak media Kamis (23/12/21).

Warga Jl Gunung Malang Simpang Pasir Palaran mulai diresahkan dengan seringnya pencurian meteran air di lingkungan mereka. Karena sering terjadi pencurian, warga kemudian lebih menggiatkan lagi siskamling di lingkungan mereka.

Selasa (21/12/21) malam, seorang pria (RM) dipergoki warga dengan gelagat mencurigakan. Langkah RM yang berusaha menghindari warga siskamling segera dihentikan. Ketika ditanyai, RM menjawab asal sehingga makin dicurigai. Karena gelagatnya yang mencurigakan, tas bawaan RM pun digeledah warga. Dalam tas itu terdapat dua unit meteran air PDAM.

Ditanya asal dua unit meteran air itu, RM berkilah punya temannya yang baru dia datangi. Ditanya rumah temannya yang mana, RM menjawab plin plan. Warga segera menghubungi pihak kepolisian yang kemudian datang langsung menggelandang RM ke Mako Polsek Palaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan polisi, RM tak dapat mengelak jika dua unit meteran air yang dibawanya adalah hasil curian. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap jika RM adalah residivis pembunuhan di Banjarmasin, yang baru empat bulan pindah ke Samarinda.

“Jadi ketangkapan saat warga sedang siskamling. Ada pria yang memang gelagatnya mencurigakan. Dan ternyata di dalam tas yang dibawanya ada dua unit meteran air,” pungkas Roganda mengimbuh, RM segera disidik dengan pasal pencurian 362 KUHP yang ancaman maksimalnya lima tahun penjara. (mm/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *