Pengetap Solar Menggunakan Mobil Box di SPBU Rapak Indah Terancam 5 Tahun Penjara

BusamID
Mobil Box Panther beserta drum di dalamnya yang dijadikan barang bukti atas penetapan YE sebagai tersangka.

Samarinda, Busam.ID – YE pria berusia 24 tahun, pengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang kedapatan membawa drum di dalam mobil box di SPBU Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loka Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda kini resmi ditetapkan tersangka.

YE yang dihadirkan dalam jumpa pers di halaman Makopolresta Samarinda, Jumat (22/7/2022) dengan menggunakan baju kaos berwarna abu-abu dengan wajah tertutup kini terancam hukuman penjara lima tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, YE sudah melakukan aktivitas menimbun BBM jenis Solar selama tiga bulan.

“Dia mengaku sudah mengetap Solar selama tiga bulanan, tujuannya menampung BBM ini untuk mengisi kendaraan truk miliknya yang digunakan mengantar barang ke Bontang,” kata Ary.

Kapolresta Samarinda menyebut untuk Pasal yang dikenakan yakni Pasal 23 dan atau Pasal 40 Angka 9 juncto Pasal 55 atau Pasal 40 Angka 8 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal lima tahun penajara.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (21/7/2022) jajaran Polsek Sungai Kunjang mencurigai pengantre BBM jenis Solar yang menggunakan mobil box jenis Panther dengan nomor polisi KT 8109 BT warna hitam.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah drum berwarna merah yang sudah dimodifikasi dengan selang terhubung ke tangki mobil box tersebut.

Kendaraan beserta pengendaranya langsung diamankan ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *