Perintah Gubernur Pindahkan Kampus SMAN 10 Didemo Lagi

BusamID
Guru, Orang Tua Wali dan Siswa SMAN 10 Menggelar Aksi Unjukrasa Di Depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim Senin, (03/01/2021). Foto Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Gara-gara Gubernur Kaltim Israan Noor ngotot memindahkan gedung kegiatan belajar mengajar (KBM) SMAN 10 dari Gedung A di Jl HAM Rifadin ke gedung B di Jl perjuangan Sempaja Utara, puluhan massa terdiri Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) Kaltim serta Komite Sekolah SMAN 10 beserta seluruh siswanya, kembali menggelar demo memprotes rencana tersebut.

Demo yang dilakukan massa AMPP dan Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda beserta siswanya, digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Senin (03/01/2022). Mereka mewujudkan komitmennya dalam demo 21/09/21 silam, jika suara penolakan agar gedung SMAN 10 tidak dipindahkan ke Sempaja tidak direspon, mereka akan kembali menggelar aksi massa besar-besaran.

Koordinator lapangan (korlap) demo M Ali mengunkapkan, aksi mereka di hari pertama kalender kerja baru, menyampaikan aspirasi tiga tuntutan para staf pengajar, murid dan orangtuanya.

Tiga tuntutan itu pertama adalah agar Pemprov membatalkan rencana pemindahan lokasi belajar SMAN 10 dari Kampus A di Jl HAM Rifadin ke Kampus B di Jl Perjuangan Sempaja Utara. Pertimbangannya, sebagian besar murid dan staf pengajar berdomisili di sekitar Kampus A. Sehingga pemindahan kampus yang berlokasi ujung ke ujung Samarinda itu, memunculkan dampak berupa penambahan biaya transport. Terlebih bila mengingat fakta, tiga kawasan Kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir dan Palaran, hanya memiliki satu SLTA yakni SMAN 10.

Tuntutan kedua, massa demo meminta pihak DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memerintahkan pihak Yayasan Melati segera mengosongkan tempat yang menjadi pemicu terjadinya konflik dengan SMAN 10.

Ketiga, mereka juga meminta agar Pemerintah Provinsi betul-betul memastikan hak anak-anak dari masyarakat yang berada di sekitar kawasan SMAN 10, untuk mendapatkan sistem pendidikan berdasarkan zonasi.

“Tiga tuntutan yang kami suarakan ini sudah kami sepakati bersama,” ungkap Ali.

Setelah menyampaikan orasi, sejumlah perwakilan massa aksi menggelar mediasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim, membahas persoalan tersebut.

Seperti yang diketahui, rencana pemindahan itu berawal dari adanya permintaan pihak Yayasan Melati untuk mengosongkan Gedung kampus A yang beralamat di Jalan HAM Rifadin Kecamatan Loa Janan Ilir. Padahal dalam status hukum hasil putusan MA, aset yang ditempati Yayasan Melati saat ini sudah menjadi hak Pemprov Kaltim. (mm/far)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *