Bontang, Busam.ID –Siryo (48) dibuat panik setelah sepeda motor Honda CRF KT 3596 DAB warna merah putih miliknya yang terparkir di samping rumahnya Jalan Poros Samarinda Bontang Desa Makarti Kecamatan Marangkayu Kabutapaten Kutai Kartanegera mendadak raib. Kejadian di MInggu (21/5/2023) dini hari itu diperkirakan berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita.
Meski sempat mencari ke sekitar lokasi, sepeda motor kesayangannya tersebut tak kunjung ditemukan. Karena mengalami kerugian sampai Rp 31 juta, Siryo kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marang Kayu.
Unit Reskrim Polsek Marangkayu berkerjasama dengan Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, petugas gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan warga Muara Badak.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berjumlah 2 orang hingga berhasil menangkapnya di dua lokasi berbeda.
RE (28) ditangkap di Jalan K.H Fakhruddin, Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada Sabtu (20/5/2023) kira-kira pukul 22.30 Wita, sedangkan SR (30) ditangkap di kawasan Bontang Minggu (21/5/2023) sekitar 01.10 Wita.
“Dari keduanya petugas berhasil mengamankan satu unit motor Honda CRF milik korbannya dan satu unit motor Honda Vario warna hitam putih yang digunakan kedua pelaku sebagai sarana melakukan pencurian,” terang Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi Selasa (23/5/2023).
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian. (Zul)
Editor : Risa
T#samarinda #kaltim #balikpapan #tenggarong #kalimantantimur #berau #mahakamulu #bontang #kukar #kutaikartanegara #kutaitimur #kutim #kutaibarat #kubar #viral








