PKPU No 10 Tahun 2023 Ancam Keterwakilan Perempuan di Parlemen

BusamID
Nurul. Ketua Kopri Cabang Samarinda. Ft by Dok. Ryan/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Gerakan perempuan yang telah masif berperan dalam sektor-sektor penting di negara ini, termasuk dalam partai politik, kini dihadapkan pada potensi kemunduran demokrasi.

Hal ini disebabkan oleh diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpotensi mendiskriminasi keterlibatan perempuan dalam politik.

Dalam upaya memastikan keterwakilan perempuan di parlemen, gerakan perempuan telah berjuang untuk mencapai kuota minimal 30%.

Namun, semangat mereka tampak sia-sia setelah diberlakukannya Pasal 8 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2023, yang mengatur teknis penghitungan proporsi perempuan dalam suatu daerah pemilihan (dapil).

Menurut pasal tersebut, jika hasil penghitungan proporsi perempuan menghasilkan angka pecahan, maka pembulatan akan dilakukan ke bawah.

Jika angka pecahan tersebut kurang dari 50, maka keterwakilan perempuan di dapil tersebut akan berkurang. Sebagai contoh, jika terdapat delapan calon anggota legislatif di suatu dapil, maka 30% dari jumlah tersebut adalah 2,4.

Implikasi dari peraturan ini adalah adanya kurang keterwakilan perempuan dalam beberapa dapil.

Hal ini bertentangan dengan upaya pengutamaan gender yang sedang gencar diimplementasikan di seluruh wilayah, seperti yang terjadi di Kota Samarinda dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020.

PKPU No 10 Tahun 2023 juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengamanatkan bahwa daftar calon anggota legislatif di setiap dapil harus memuat minimal 30% keterwakilan perempuan.

Dengan adanya Pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2023, terlihat rendahnya komitmen penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan dalam memastikan keterwakilan perempuan di parlemen. Sikap ini jauh dari konsep keadilan.

Ketua Kopri (Korps Puteri) Cabang Samarinda, Nurul, mengkritik PKPU No 10 Tahun 2023 sebagai ancaman terhadap perjuangan keterwakilan perempuan di parlemen.

“Kami berharap adanya perubahan dalam peraturan ini untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan dalam politik tetap terlindungi dan memperkuat demokrasi negara ini,” ucapnya kepada Busam.ID, Jumat (16/6/23).

Hingga saat ini, masih belum ada respon resmi dari pemerintah terkait kekhawatiran dan kritik terhadap PKPU No 10 Tahun 2023.

“Kami sebagai para aktivis dan kelompok perempuan akan terus mengadvokasi perubahan dalam peraturan tersebut agar keterwakilan perempuan dalam politik dapat terjamin dan kemajuan demokrasi tetap berlangsung,” tutup Nurul. (RYAN)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *