Samarinda, BusamID – Pengadilan Negeri Samarinda melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Palaran, atas perkara perdata nomor 15/Pdt.Eks.RL/2021/PN Smr dengan termohon S beralamat di Jl Trikora Palaran.
Eksekusi pengosongan lahan seluas 410 meter persegi berikut bangunannya itu, dilakukan Kamis (24 /03/22), didukung aparat Satpol PP Samarinda, Polresta Samarinda serta Polsek Palaran. Eksekusi tersebut ikut disaksikan RT setempat, Lurah Rawa Makmur serta Camat Palaran.
Kepala PN Samarinda Hadi Riyanto mewakili panitera, menuturkan jika sebelum eksekusi pengosongan lahan itu, pihaknya via telpon sudah menghubungi dua termohon yang sedang tidak berada di lokasi yang hendak dieksekusi. Termohon meminta eksekusi ditunda menunggu kehadiran mereka.
Namun karena merujuk Risalah Lelang, pengosongan lahan serta isi bangunan tetap dilanjutkan hingga terlaksana pada Kamis (24/03/33) kemarin.
Dari info yang dihimpun media ini di lapangan, objek eksekusi merupakan sitaan bank yang kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Supami warga Jl Drs HB Suparno Palaran. Selanjutnya Supami sebagai pemohon meminta dilakukan eksekusi lahan dan bangunan sebagai langkah pemindahan kepemilikan aset pada pihaknya. Permohonan Supami itu kemudian dilakukan oleh PN Samarinda dengan eksekusi pada Kamis (24/03/22) kemarin. (an)



