Polisi Ringkus Residivis Curanmor

BusamID
Polisi Ringkus Residivis Curanmor. Ft Ist

Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kota setempat.

“Pelaku merupakan seorang residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto, Senin (9/5/2022).

Diungkapkannya, pelaku ditangkap, Minggu (8/5/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, saat berada di Kecamatan Muara Badak Kutai Kertanegara (Kukar). Dari hasil interogasi sementara, pelaku diketahui berinisial AT alias John (32) warga Jalan M Jafar Gang Tambak Kec. Muara Badak Kukar.

Dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari TKP yang berbeda. AT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *