Samarinda, Busam.ID –Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menggelar rilis pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lobi Mako Polresta Samarinda, Selasa (28/3/2023) siang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Jatantras Polresta Samarinda berhasil menangkap empat orang pelaku masing-masing bernama LM, RD, RW dan LW dengan total kendaraan roda dua hasil kejahatannya sebanyak 20 unit.
Ary Fadli mengatakan tiga orang dari empat pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai eksekutor yakni LM, RD dan RW sedangkan LW merupakan penadah barang hasil curian tersebut.
“Dari Subnit Ranmor unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap ada 20 kendaraan roda dua yang berhasil kita amankan dari para pelaku,” terang Ary.
Ary menambahkan untuk kasus pencuriannya terjadi pada tanggal 8 Oktober 2022, 20 Februari 2023, 5 dan 15 Maret 2023 dan beberapa kejadian lainnya.

“Dari beberapa kejadian ini kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil diamankan tiga orang tersangka pemetik dan satu orang penadah,” ungkapnya.
Modus operandinya, ketiga pelaku sebagian besar menggunakan kunci T dan sebagian lagi merupakan kelalaian pemilik kendaraan.
“Modusnya rata-rata menggunakan kunci T dan ada beberapa yang kunci motornya masih menempel,” terangnya.
Satu orang diantara tiga orang pemetik merupakan residivis dengan perkara curanmor.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk pelaku bukan komplotan, mereka bergerak sendiri-sendiri dan penadahnya juga berbeda. Yang saat ini sudah diamankan merupakan penadah hasil curian dari RD,” tutupnya.(Zul)
Editor : Risa Busam.ID








