Polisi Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Di Samarinda Seberang Adalah Ibunya Sendiri

BusamID
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli didampingi Kepala Unit PPA Sareskrim, AKP Teguh Wibowo saat memberikan konfirmasi terkait pengungkapan pelaku pembuangan bayi di Samarinda Seberang, Selasa (20/12/2022). Foto by dicky

Samarinda, Busam.ID – Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi di semak belukar Jalan Bung Tomo Perumahan Keledang Mas, Selasa (13/12/2022) lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku pembuangan bayi tersebut tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, pelakunya berhasil kita amankan. Ternyata yang membuang atau meletakkan bayi itu adalah ibu kandungnya sendiri,” terang Ary, Selasa (20/12/2022).

Motif dari pelaku membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkannya itu adalah lantaran pelaku kaget, takut dan kebingungan.

“Pelaku melahirkan sendiri anaknya di rumahnya, sedangkan orang tuanya tidak ada di rumah. Tali pusarnya dipotongnya sendiri, kemudian dibungkus menggunakan handuk dan selimut kemudian dimasukkan ke dalam kantong,” ucapnya.

“Keesokan harinya, bagian atau ari-arinya keluar. Saat ini pelaku dalam kondisi sehat walafiat,” tambahnya.

Dan hingga saat ini petugas masih melakukan penyelidikan siapa suami atau ayah dari bayi naas tersebut.

“Pelaku ini belum menikah, terkait orang tuanya mengetahui kehamilan pelaku, masih dalam penyelidikan petugas,” tegasnya.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkannya sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (zul)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *